Article

PLAGIAT…

PlagiarismPlagiarisme atau plagiat merupakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri (pihak plagiator). Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.

Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau sebagian, tanpa menyebut sumber.

Yang digolongkan sebagai plagiarisme:

1. Menggunakan tulisan orang lain secara mentah lalu diubah, tanpa memberikan penjelasan

2. Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

(Sumber: disarikan dari Wikipedia dan ASIAN Copy Right Handbook)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close